Lahan Milik DKI di Harapan Mulya Masih Diduduki Warga
Lahan milik Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta di Jalan Lingkar Sukasari, RW 05, Kelurahan Harapan Mulya, Kemayoran, Jakarta Pusat banyak terdapat bangunan liar. Bahkan ada warga yang telah tinggal di sana hingga puluhan tahun.
Luasnya 1,4 hektare. Ini harus dikosongkan dulu, baru bicarakan kebutuhan dan pemanfaatan aset nanti. Itu seizin Pak Gubernur
Kepala Kantor Pengelolaan Aset Daerah (KPAD) Jakarta Pusat, Reza Pahlevi mengatakan, lahan tersebut telah memiliki sertifikat dengan nomor 441/Harapan Mulya tahun 1987.
"Luasnya 1,4 hektare. Ini harus dikosongkan dulu, baru bicarakan kebutuhan dan pemanfaatan aset nanti. Itu seizin Pak Gubernur," ujarnya, Jumat (12/8).
Pemkot Jakpus Ambil Alih Aset DKI di Kampung BaliDari data yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Admi
nistrasi Jakarta Pusat, lahan yang ditempati warga hanya seluas 600 meter persegi. Ada 18 kepala keluarga dengan jumlah sekitar 50 jiwa tinggal di sana. Rencananya Pemkot Jakarta Pusat akan merelokasi warga ke rumah susun.Terkait hal itu, Kepala Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Pusat, Edy Suryaman mengaku telah menyediakan 18 unit rumah susun Pinus Elok Penggilingan, Jakarta Timur untuk merelokasi warga tersebut.
"Harga sewanya mulai dari terendah Rp 156 ribu hingga Rp 250 per bulan. Dan 18 unit rusun itu berada di Blok A1, A2 dan A3," tandasnya.